Bos Pioneer CNC Palsu Ditangkap, Produksi Mesin Cutting Besi Diduga Tetap Berjalan
Syaiful Adhim (34)--
MEMORANDUM.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia memasuki babak baru. Meski Syaiful Adhim (34), terduga pelaku utama, telah ditangkap Satreskrim Polres Malang, produksi mesin cutting besi dengan merek palsu tersebut hingga kini disinyalir tetap berjalan.
Syaiful Adhim berhasil dibekuk di sebuah gudang ilegal yang selama ini menjadi lokasi produksi mesin cutting besi berlogo Pioneer CNC palsu. Penangkapan terpaksa dilakukan setelah Syaiful dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus ini.
Mirisnya, penangkapan Syaiful tak lantas menghentikan aktivitas produksi. Pabrik tersebut diduga masih beroperasi di bawah kendali karyawan kepercayaannya.
Merespons hal ini, Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia, mengaku kecewa berat. Ia mengancam akan memidanakan semua karyawan yang terlibat dalam pengoperasian pabrik mesin cutting palsu tersebut.
"Saya tahu siapa saja yang terlibat. Nama-nama mereka sudah kami kantongi. Jika mereka tidak segera meminta maaf secara terbuka dan justru masih nekat mengulangi perbuatannya, maka saya pastikan mereka akan saya seret ke balik jeruji besi," tegas Freddy.
Ancaman pidana ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator produksi, teknisi, marketing, hingga distributor. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan produksi mesin cutting ilegal ini.
Perjalanan Kasus dan Pendaftaran Merek
Freddy menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja samanya dengan Syaiful Adhim. Namun, di tengah jalan, Freddy justru disingkirkan secara sepihak, dan hak-haknya atas merek Pioneer CNC Indonesia dirampas tanpa dasar hukum.
Tak menyerah, Freddy kembali membangun usahanya dari nol. Pada 1 Desember 2023, ia secara resmi mendapatkan sertifikat hak merek Pioneer CNC Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, ketenangan Freddy tak berlangsung lama. Ia kembali dikejutkan dengan fakta bahwa merek Pioneer CNC Indonesia yang telah dilindungi hukum masih digunakan secara ilegal oleh Syaiful. Produk-produk palsu tersebut dipasarkan secara agresif melalui berbagai media sosial seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook, serta diproduksi secara massal di sebuah gudang.
Merasa dirugikan, Freddy akhirnya melapor ke Polres Malang. Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VIII/2024/SPKT/Polres Malang, tanggal 24 Agustus 2024, menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.
Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya akan menyasar pelaku utama, apalagi jika produksi mesin cutting dengan merek yang diduga dipalsukan itu tetap berjalan masif.
"Siapa pun yang turut serta dalam proses produksi, distribusi, atau promosi produk palsu ini dapat dikenakan Pasal 55 KUHP. Dalam hukum, turut serta adalah kejahatan. Mereka akan dikenakan hukuman yang sama beratnya dengan pelaku utama," jelas Didik.
Meski demikian, Didik masih membuka peluang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui kesalahan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ilegal tersebut.
"Kalau tidak, saya pastikan mereka akan menghadapi proses pidana. Jangan salahkan saya jika mereka harus tidur di balik jeruji," pungkas Didik. Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian bisnis, tetapi juga soal prinsip, kehormatan, dan keadilan, demi memberikan efek jera bagi pelanggar hak kekayaan intelektual. (gus)
Sumber:

