umrah expo

Sidang Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia, Pemilik Sah Hadir Jadi Saksi

Sidang Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia, Pemilik Sah Hadir Jadi Saksi

Suasana sidang kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Persidangan kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pelapor Freddy Nasution, Senin 29 September 2025.

BACA JUGA:Pemalsu Merek Pioneer CNC Diberi Status Tahanan Kota, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keputusan Hakim

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kepanjen tersebut dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua, serta Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara selaku Hakim Anggota. Freddy hadir sebagai saksi sekaligus pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia.


Mini Kidi--

Usai sidang, Freddy menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Syaiful Adhim tidak relevan dengan pokok perkara.

"Menurut saya, pertanyaan yang disampaikan itu tidak relevan dengan perkara, yaitu penggunaan merek secara tidak sah. Justru kuasa hukum terdakwa malah menanyakan bagaimana usaha saya dimulai, omzet, hingga jumlah karyawan. Hal-hal semacam itu tidak mengarah pada pokok perkara," ujar Freddy.

BACA JUGA:Bos Pioneer CNC Palsu Ditangkap, Produksi Mesin Cutting Besi Diduga Tetap Berjalan

Ia berharap agenda sidang berikutnya lebih terarah, baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun kuasa hukum terdakwa.

"Harapan saya agar semua pihak bersikap objektif, pertanyaan lebih fokus pada kasus, bukan hal di luar perkara. Misalnya tidak perlu ditanya siapa yang memberi gaji, bagaimana cara dibayar, atau pertanyaan konyol seperti dasar saya mendaftarkan merek," tegas Freddy.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Kepanjen menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Syaiful Adhim. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim pada persidangan, Senin 15 September 2025. Dalam rapat Majelis Permusyawaratan Hakim, diputuskan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak diterima. (kid)

Sumber: