"Pada tahun 2024 lalu, kami juga berhasil membongkar praktik serupa pada pelaksanaan UTBK SNBT. Kami terus meningkatkan sistem deteksi dini terhadap aktivitas digital yang mencurigakan, termasuk isu kebocoran data mahasiswa yang sempat beredar di media sosial dan telah kami mitigasi melalui langkah-langkah forensik digital," ujar Prof. Bayu.
Ia juga mengimbau seluruh sivitas akademika UNEJ agar lebih bijak dalam membagikan data pribadi di platform digital. "Banyak kasus kebocoran data berasal dari penggunaan aplikasi ilegal seperti judi online, pinjol ilegal, atau tautan media sosial yang tidak jelas sumbernya. Jangan mudah tergiur dengan tawaran penghasilan instan, apalagi jika berpotensi melanggar hukum," pesannya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa yang menjadi pengguna jasa joki, sebut saja MT, mengaku tergiur karena sistem pembayaran yang ditawarkan. "Tarifnya beda-beda, mulai dari lima puluh ribu hingga dua ratus ribu rupiah. Saya tergoda karena pembayaran baru dilakukan kalau hasil ujian dinyatakan lulus," ujarnya menyesal.
BACA JUGA:Produk KKN Mahasiswa Unej Diapresiasi Bupati Lamongan
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sistem keamanan digital Universitas Jember telah bekerja secara efektif dalam menjaga integritas akademik dan mencegah tindak kecurangan berbasis teknologi. Ke depan, UPA TIK berkomitmen memperkuat keamanan siber kampus agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan proses akademik tetap bersih, adil, dan terpercaya. (edy)