4.105 PPPK Jombang Siap Terbit SK, Honor Tambahan Tunggu Keputusan

Jumat 17-10-2025,13:37 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hampir seluruhnya rampung. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, mengatakan bahwa seluruh PPPK penuh waktu sudah menerima Surat Keputusan (SK), sementara sebagian kecil PPPK paruh waktu masih menunggu penyelesaian administrasi.

‎Menurut Anwar, untuk gaji atau honor, PPPK penuh waktu sudah mengikuti ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang pada prinsipnya mempertahankan besaran honor sama seperti saat ini.

BACA JUGA:Soroti Kebijakan BPHTB dan PBB, Aktivis Datangi Kantor Pemkab Jombang


Mini Kidi--

‎“Kalau PPPK penuh waktu sudah sesuai dengan aturan. Kalau PPPK paruh waktu, berdasarkan Kemenpan Nomor 16 Tahun 2025, paling tidak sama dengan saat ini,” jelasnya, Kamis 16 Oktober 2025.

‎Ia menambahkan, rencana penambahan honor sebesar Rp500 ribu bagi PPPK paruh waktu yang sempat disampaikan Bupati Jombang masih dalam tahap pembahasan. Hal itu disebabkan kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit.

‎“Tambahan Rp500 ribu masih dibahas karena APBD mengalami defisit,” ujarnya.

BACA JUGA:Seleksi Eselon II Pemkab Jombang Sepi Peminat

‎Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan secara keseluruhan, proses administrasi PPPK di Jombang sudah hampir selesai. Dari total 4.105 PPPK, hanya sebagian kecil yang masih terkendala masalah teknis seperti perbedaan nama, ketidaksesuaian ijazah, atau kekeliruan data lainnya.

‎“Alhamdulillah terkait dengan PPPK sudah terselesaikan semua, baik secara administratif. Untuk yang paruh waktu tinggal sedikit dan itu terkendala administrasi saja, seperti beda nama atau ijazah tidak sesuai. Bisa direvisi, kita selesaikan. Setelah revisi, NIP-nya bisa keluar,” terangnya.

‎Anwar menegaskan, pemerintah daerah menargetkan seluruh PPPK dapat segera mendapatkan SK. Namun bagi pegawai yang revisinya belum selesai, SK akan diterbitkan secara terpisah.

BACA JUGA:Anggaran Diprediksi Rp2,6 Triliun, DPRD dan Pemkab Jombang Bahas APBD 2026

‎“4.105 itu bisa di SK kan semua. Apabila revisi tidak selesai, nanti akan diberikan SK tersendiri. Untuk yang penuh waktu, semuanya sudah diberikan,” tandasnya.(war)

Kategori :