Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya mencatat dua hal penting dari audiensi tersebut.
“Pertama, agar mencermati kembali Perda dan Perbup terkait BPHTB. Kedua, perlu penataan pelaksanaan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Agus.
Ia menambahkan, karena audiensi turut dihadiri Komisi B DPRD Jombang, maka usulan dari FRMJ akan dibahas dan dievaluasi bersama legislatif.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Gelar Doa Bersama Lintas Agama
“Artinya, akan ada evaluasi terkait hal ini agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(wan/war)