SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (MADAS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Jalan Kendangsari Industri No. 57, Surabaya, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut menyoroti dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan yang melibatkan salah satu kader partai tersebut.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang, dengan Koordinator Lapangan Nurul Huda, menyuarakan empat tuntutan utama di depan Kantor DPD PDIP Jatim.
Tuntutan itu berfokus pada dugaan perilaku Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fathur Rahman (dari PDIP), yang dianggap mencederai marwah lembaga legislatif.
Adapun tuntutan Ormas MADAS antara lain:
-
Mendesak DPP dan DPD PDIP segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap H. Fathur Rahman.
-
Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Meminta aparat penegak hukum menindak tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Menegaskan bahwa wakil rakyat yang bermental preman tidak layak menduduki kursi DPRD yang seharusnya mengedepankan etika, moralitas, dan keadilan sosial.
Sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan massa diterima oleh Komite Hukum DPD PDIP Jatim untuk melakukan mediasi.
Puncak mediasi terjadi pada pukul 15.00 WIB, ketika perwakilan Ormas MADAS menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran oknum anggota DPRD Bangkalan kepada pengurus DPD PDIP Jatim.
Pada pukul 15.13 WIB, kegiatan unjuk rasa selesai dilaksanakan. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, AKP Prastya Yana WS., S.I.K., yang memimpin langsung pengamanan aksi tersebut, menyampaikan apresiasi atas jalannya kegiatan yang berlangsung aman dan terkendali.
“Kami dari Polsek Tenggilis Mejoyo bersama personel gabungan telah melaksanakan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa dari Ormas MADAS di Kantor DPD PDIP Jatim. Kami bersyukur, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali,” ujar AKP Prastya Yana WS., S.I.K.
Kapolsek menegaskan bahwa tugas utama kepolisian adalah memastikan penyampaian aspirasi masyarakat sebagai hak konstitusional dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Aksi ini merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami mengapresiasi massa MADAS yang kooperatif dan melaksanakan unjuk rasa secara damai sesuai koridor hukum. Kami berharap semua pihak mematuhi proses hukum dan mekanisme organisasi yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.