MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Nur Wakhid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikabarkan bakal dicopot melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Informasi yang dihimpun Memorandum, keputusan PAW Nur Wakhid telah disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
BACA JUGA:DPRD Magetan Pastikan Perubahan APBD 2025 untuk Kepentingan Rakyat
Mini Kidi--
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Magetan Endang Ambarwati mengaku telah menerima usulan PAW Nur Wakhid. "Masuk ke Setwan Senin tanggal 6 Oktober. Besok mau saya rapatkan dengan pihak-pihak terkait. Rencana bagian Pemerintahan, KPU dan DPC PKB," beber Sekwan.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Noviano Suyide belum menerima surat resmi dari DPRD Magetan namun tembusan dari PKB. "Kami belum menerima dari Sekwan. Dari partai ke Sekwan dulu, setelah itu baru ke KPU. Kami hanya diberi tembusan saja dari PKB," ungkap Ketua KPU Magetan, Kamis 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Warga Terdampak Limbah Giling PG Poerwodadi Ngadu ke Dewan Magetan
Noviano Suyide mengaku menerima tembusan dari PKB perihal PAW Nur Wakhid, Rabu 8 Oktober 2025. "Kemarin kami terima," jelas Ketua KPU Magetan.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Magetan Suratno tidak menjawab ketika dikonfirmasi melalui saluran telephone selulernya perihal PAW Nur Wakhid.
Sebagai informasi, Nur Wakhid duduk sebagai anggota DPRD Magetan setelah memperoleh 4604 suara. Mantan Wakil DPRD Magetan periode 2019-2024 tersebut berangkat dari Daerah Pemilihan ( Dapil) 5 Meliputi Kecamatan Parang, Lembeyan dan Ngariboyo.(rik)