Ini Syarat Tempat Karaoke di Surabaya Bisa Beroperasi

Minggu 14-06-2020,17:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Tempat hiburan karaoke bisa beroperasi usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, tempat bernyanyi itu harus mengikuti aturan protokol kesehatan dengan ketat. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis perwali tersebut, termasuk dalam bidang tempat karaoke. Menurut Irvan, ketika Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 itu ditandatangani, bukan berarti langsung boleh membuka usahanya. Tapi, harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar Kota Surabaya dan tim gugus tugas. Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi. “Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” imbuhnya. Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali). Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musala, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya). Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pembayaran dan pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya. Menyediakan thermo gun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh  lebih dari 37,5 °C dan tidak menggunakan masker. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala. Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur. Wajib mengganti cover ic untuk para konsumen pada setiap sesi (untuk sekali) pemakaian microphone atau mic. Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP, dan room karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan. Membatasi aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing). Di samping itu, menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar kursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik. Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan, dan face shield. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service, dan lain-lain). Pembersihan ruang karaoke untuk seluruh area permukaan menggunakan disinfektan setelah digunakan. Irvan juga mengatakan tempat usaha itu harus membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan. Memasang pesan-pesan kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung). Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.(udi/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait