MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Lubna Awas (40) warga asal Kupang yang saat ini tinggal di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya melaporkan PT KT, selaku pengembang perumahan Tana Alia di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ke Polresta Malang Kota.
Ia melaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang ia alami. Permalasahan itu tentang pembelian 2 rumah di lokasi tersebut. Namun, surat-surat rumah tak kunjung selesai. Meski pembayaran pembelian rumah sudah lunas sejak beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penipuan Proyek di Malang: Dua Tukang Akui Belum Dibayar, Kerugian Capai Rp 700 Juta
Mini Kidi--
"Saya beli rumah di Desa Landungsari. Dua unit rumah dengan kelebihan tanah. Sudah lunas di tahun 2023. Karena pembelian secara cash. Saat itu, memang pas ada promo. Dan katanya, soal surat, beres," terang Lubna saat ditemui di lingkungan kantor PN Kota Malang, Sabtu 04 Oktober 2025.
Lebih lanjut ia menceritakan bahwa sekitar tahun 2023, ia memang sedang mencari rumah. Dan akhirnya, menemukan di lokasi perumahan PT KT. Selanjutnya, berkoordinasi dengan pengembang lewat bagian marketing. Dan saat itu, sedang ada promo, dengan sejumlah ketentuan.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah, Kerugian Capai Rp 700 Juta
Termasuk komunikasi pun dilakukan dengan jarak jauh. Mengingat, saat itu, Lubna bersama keluarga sedang tinggal di Jogjakarta. Melalui negoisasi dengan bagian marketing, akhirnya disepakati harga termasuk mekanisme pembayaran serta lainya.
Salah satu kesepakatan, metode pembayaran melalui cara transfer. Di saat yang sama, Lubna juga menanyakan terkait surat surat rumah. Mulai Akta Jual Beli (AJB), Notaris, SHM dan lainya. Dan pihak PT lewat marketing menyampaikan, jika hal itu, sedang diurus. Namun, pihaknya tidak menunjukkan legalitasnya.
BACA JUGA:Didakwa Penipuan Penggelapan, Terdakwa Siap Bantah saat Eksepsi
"Saat itu, saya tinggal di Jogjakarta. Kami membayar lewat transfer. Kemudian, dikirimi bukti pembayaran. Termasuk kondisi bangunan rumah kami. Dikirim lewat foto," lanjutnya.
Total pembayaran, lebihan tanah, penambahan kamar dan lainya total menjadi Rp. 1 miliar 11 juta. Namun, hingga pelunasan di tahun 2023, berkas surat surat belum sampai di tangan pembeli. Bahkan, termasuk, saat rumah sudah ditempati, berkas surat juga belum dipegang pembeli.
"Hingga akhirnya, saya bertemu dengan pemilik lahan yang dipakai perumahan. Dari situlah, saya dapat informasi jika lahan tersebut, masih belum lunas. Makanya, surat rumah belum bisa keluar," imbuhnya.
BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Online! Segera Lapor Otoritas Jasa Keuangan
Pihaknya kemudian terus meminta surat, dan tetap belum bisa dipenuhi. Akhirnya, Lubna memilih untuk tidak tinggal di rumah yang ia beli. Pasalnya, kepemilikan surat rumah belum ada. Selanjutnya, ia meminta uang kembali kepada pihak pengembang. Pasalnya, ia tau jika lahan rumah tersebut, belum ada suratnya.