Polsek Ngadiluwih Gulung Pengedar Sabu

Sabtu 13-06-2020,16:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id -Meski di tengah merebaknya pandemi Covid-19, Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih, Polres Kediri, terus berburu pelaku kejahatan. Kali ini petugas berhasil mengamankan Yoga Adi Prasetyo (27), warga Dusun Trate, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih karena memakai dan mengedarkan sabu-sabu. Kapolsek Ngadiluwih AKP H Mukhlason mengatakan, kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah tersangka sering digunakan transaksi narkoba. "Berbekal informasi tersebut petugas bergerak cepat, dan tidak ingin tersangka melarikan diri langsung dilakukan pengeledahan dan penangkapan di Dusun Trate," ujarnya, Sabtu (13/6). Pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka, lanjut Mukhlason, sabu-sabu dipanasi dan sudah lengket di pipet kaca. Namun tersangka belum sempat memakainya karena keburu ditangkap petugas. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang menempel sabu-sabu usai dipanasi 1,91 gram, 1 buah plastik berisi sabu-sabu berat 0,23 gram, 1 buah sendok,1 buah korek api gas, 2 buah klip plastik kosong dan 1 alat hisap. "Saat ini tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 2,14 gram diamankan di Mapolsek Ngadiluwih guna proses lebih lanjut," tegas Mukhlason. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka yang sudah pasrah digelandang petugas mengakui kesalahannya. "Iya, sabu-sabu itu milik saya. Saya salah," ucap dia. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait