GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Truk yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Driyorejo belum dapat dipastikan melanggar jam larangan operasional. Kecelakaan yang terjadi pada Senin sore itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kepala Dishub (Kadishub) Gresik Khusaini menjelaskan, bahwa terdapat beberapa jalan raya yang memang menjadi tak masuk ke dalam lokus larangan. Jalan raya Driyorejo termasuk salah satunya.
Mini Kidi--
Menurutnya, kecelakaan yang menewaskan pengendara motor itu terjadi di jalan nasional yang tak masuk ke dalam lokus larangan. Tepatnya di depan PT Wing Surya.
“PT Wing Surya memiliki dua gerbang. Satu berada di jalan nasional, satunya lagi masuk jalan kabupaten. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan nasional yang tidak berlaku larangan,” terangnya, Rabu 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Anggota DPRD Gresik Pasang Spanduk Imbauan di Jalan Raya Duduksampeyan
Dirinya menambahkan, bahwa terdapat rambu yang telah di pasang di setiap ruas yang masuk ke dalam lokus jam operasional. Setiap ruas yang memiliki rambu telah dijaga oleh personel Dishub ke kepolisian.
“Untuk kecamatan Driyorejo Timur (dari perbatasan Surabaya) dan kecamatan Driyorejo (dari simpang 4 Legundi) tidak ada rambu jam operasional. Termasuk di TKP insiden kemarin,” urainya.
Selain itu terdapat beberapa ruas lain yang tak masuk lokus larangan. Seperti di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Panceng. Sebab wilayah itu merupakan jalan raya nasional dan tak mengalami kepadatan volume kendaraan di jam sibuk.
BACA JUGA:Polisi Analisis Penyebab Kecelakaan Maut yang Tewaskan 7 Rombongan Umrah di Gresik
“Jadi peraturan ini sifatnya kondisional. Untuk di Jalan Daendels yang ada rambu jam operasional hanya di Sidayu sampai Manyar. Kalau di Panceng kami hanya mengimbau ke truk galian C untuk tidak melintas dulu karena pasti nanti mereka kan lewat Sidayu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda mengimbau para sopir angkutan berat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Agar memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh pengendara di jalan raya.
“Aturan ini untuk keamanan dan kenyamanan seluruh pengendara, agar dapat menghindari kepadatan volume di jam sibuk. Perusahaan juga harus kooperatif,” tegasnya.
BACA JUGA:6 Orang Diperiksa Terkait Kecelakaan KA Jenggala, Termasuk Kepala Dishub Gresik