SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Permadi Wahyu Dwi Maryono membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Iya sudah (tersangka) memang. Sebulan lalu nggak salah," ujarnya saat dikonfirmasi Memorandum, Selasa, 30 September 2025.
BACA JUGA:Diduga Jadi Area Prostitusi, Belasan Warung di Pasar Janti Ponorogo Dirobohkan
Menurut Permadi, penahanan adalah hak prerogatif kepolisian sesuai KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa polisi tidak boleh menyalahi aturan. Karena Indonesia adalah negara hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Permadi langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian disetujui. "Itu rezeki saya. Itu hak setiap warga negara. Kalau tidak dikabulkan, itu hak dari kepolisian," paparnya.
BACA JUGA:Hujan dan Angin Kencang Robohkan Atap Ruang Kelas SDN Curah Nongko 3 Jember
Permadi juga mengungkapkan, banyak pihak lain yang mengajukan penangguhan penahanan. Ia merasa heran mengapa hanya dirinya yang ditanya terkait hal ini. Setelah menerima panggilan pemeriksaan, ia langsung mengajukan penangguhan.
Penangguhan tersebut dikabulkan karena ia memenuhi syarat, yaitu tidak mengulangi perbuatan, kooperatif saat diperiksa, tidak melarikan diri, dan selalu hadir saat dipanggil.
"Saya sebelumnya belum pernah ditetapkan tersangka. Memang saya penjahat? Saya juga heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Orang tanah-tanah saya sendiri. Benar dan salahnya biar pengadilan yang memutuskan," tegasnya.
BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat
Saat ini, Permadi masih wajib lapor ke Polrestabes Surabaya setiap hari Senin dan Kamis. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap anggapan orang-orang yang menyebutnya memiliki bekingan.
"Saya tidak punya bekingan. Masuk (penjara) ya dinikmati saja. Nothing to lose saja," tuturnya.
Permadi mempertanyakan mengapa ia harus diam jika tanahnya direbut dan merasa tidak ada keadilan. Ia juga menyoroti pemberitaan yang dianggap menyudutkannya.
BACA JUGA:Marahnya Siti Fatimah, Nyaris Robohkan Rumah Hasil Kerja di Hongkong, Gara-Gara Suami Menikah Lagi
Terkait pemavingan jalan, Permadi menjelaskan hal itu sudah dilakukan sejak Februari oleh masyarakat secara gotong royong untuk merapikan kampung. Ia meminta agar status tanah tersebut dikonfirmasi ke Dinas Cipta Karya, apakah itu jalan atau rumah tinggal. Masyarakat telah melihat peta peruntukannya dan mendapati bahwa itu adalah jalan, sehingga mereka merapikannya. (rio)