Gresik, memorandum.co.id - Dalam pemaparan sosialisasi peraturan bupati (perbub) tentang masa transisi new normal, Bupati Kabupaten Gresik Sambari Halim Radianto menjelaskan aturan serta sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar peraturan di ruang publik, Jumat (12/6/2020). Dalam aturan tersebut, dengan jelas bupati mengatakan bahwa masyarakat yang berada di luar rumah seperti jalan raya dianggap sebagai pengguna ruang publik. Sesuai Perbub Nomor 22 tahun 2020, seluruh pengguna ruang publik harus taat menggunakan masker serta menjaga jarak. Oleh karenanya, dengan tegas Sambari meminta kepada kepala dinas perhubungan, satpol PP, serta pihak polres dan TNI agar mengadakan penjagaan di setiap persimpangan jalan. “Untuk memperketat, nanti akan diupayakan agar setiap personel dapat menindak langsung pelanggar protokol kesehatan di ruang publik. Akan kita mintakan izin agar satpol PP, dan dishub juga bisa menindak,” tegasnya. Sedangkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M Nadlif menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penegakkan protokol kesehatan. “Para pelanggar akan diwajibkan memilih satu dari dua sanksi yang disediakan. Sanksi yang pertama ada membersihkan fasilitas umum seperti toilet, ikut menyapu jalan raya, dan sebagainya. Sanksi satunya adalah denda sebesar Rp 150 ribu," tutupnya. (dev/har/tyo)
New Normal, Akan Ada Razia Masker
Jumat 12-06-2020,18:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:11 WIB
Majelis Hakim Tolak Perlawanan Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun, JPU KPK Langsung Hadirkan Saksi
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,12:45 WIB
Lewat Aksi Nyata Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota, Desa Tarokan Bersiap Jadi Pelopor Mandiri Pangan
Kamis 25-06-2026,12:13 WIB
Yon Armed 8/UY Kolaborasi Khitanan Massal dengan 5 Satuan di Ponpes Annuriyyah Jember
Terkini
Jumat 26-06-2026,10:25 WIB
Dituduh Salahi Aturan, PT Sekawan Sejati Utama Tegaskan Telah Lengkapi Izin
Jumat 26-06-2026,10:12 WIB
JKN Jadi Penopang Semangat Endang Jaga Kesehatan di Tengah Penyakit Jantung
Jumat 26-06-2026,10:08 WIB
Tanggul Sungai Avoer Purisemanding Ambrol 10 Meter, PUPR Jombang Kebut Perbaikan
Jumat 26-06-2026,09:57 WIB
Gugur dalam Tugas Negara, Calon Manajer KDKMP Asal Lamongan Meninggal Saat Latsarmil Kemenhan
Jumat 26-06-2026,09:42 WIB