Gresik, memorandum.co.id - Dalam pemaparan sosialisasi peraturan bupati (perbub) tentang masa transisi new normal, Bupati Kabupaten Gresik Sambari Halim Radianto menjelaskan aturan serta sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar peraturan di ruang publik, Jumat (12/6/2020). Dalam aturan tersebut, dengan jelas bupati mengatakan bahwa masyarakat yang berada di luar rumah seperti jalan raya dianggap sebagai pengguna ruang publik. Sesuai Perbub Nomor 22 tahun 2020, seluruh pengguna ruang publik harus taat menggunakan masker serta menjaga jarak. Oleh karenanya, dengan tegas Sambari meminta kepada kepala dinas perhubungan, satpol PP, serta pihak polres dan TNI agar mengadakan penjagaan di setiap persimpangan jalan. “Untuk memperketat, nanti akan diupayakan agar setiap personel dapat menindak langsung pelanggar protokol kesehatan di ruang publik. Akan kita mintakan izin agar satpol PP, dan dishub juga bisa menindak,” tegasnya. Sedangkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M Nadlif menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penegakkan protokol kesehatan. “Para pelanggar akan diwajibkan memilih satu dari dua sanksi yang disediakan. Sanksi yang pertama ada membersihkan fasilitas umum seperti toilet, ikut menyapu jalan raya, dan sebagainya. Sanksi satunya adalah denda sebesar Rp 150 ribu," tutupnya. (dev/har/tyo)
New Normal, Akan Ada Razia Masker
Jumat 12-06-2020,18:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,09:15 WIB
Plt Wali Kota Madiun Pertanyakan Loyalitas ASN dan Sentil Kinerja Lurah hingga OPD
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,09:00 WIB
Tak Pernah Disentuh: Kebenaran yang Tak Bisa Lagi Disembunyikan (3)
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,09:44 WIB
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
Terkini
Rabu 11-03-2026,08:04 WIB
Sahur On The Road di Surabaya Ganggu Kamtibmas, 50 Orang Diciduk Polisi
Rabu 11-03-2026,08:00 WIB
Dermaga Kedamaian Rusniati Nisa, Labuhkan Hati pada Syariat yang Menenteramkan
Rabu 11-03-2026,07:57 WIB
Tewasnya Bocah Kelas 3 SD di Waduk Sambikerep Surabaya Dikaitkan dengan Hal Mistis
Rabu 11-03-2026,07:53 WIB
Sinergi Command Center 112 dan Rescue Wiyung Angkat Mobil Tercebur Sungai di Menanggal
Rabu 11-03-2026,07:22 WIB