Gresik, memorandum.co.id - Dalam pemaparan sosialisasi peraturan bupati (perbub) tentang masa transisi new normal, Bupati Kabupaten Gresik Sambari Halim Radianto menjelaskan aturan serta sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar peraturan di ruang publik, Jumat (12/6/2020). Dalam aturan tersebut, dengan jelas bupati mengatakan bahwa masyarakat yang berada di luar rumah seperti jalan raya dianggap sebagai pengguna ruang publik. Sesuai Perbub Nomor 22 tahun 2020, seluruh pengguna ruang publik harus taat menggunakan masker serta menjaga jarak. Oleh karenanya, dengan tegas Sambari meminta kepada kepala dinas perhubungan, satpol PP, serta pihak polres dan TNI agar mengadakan penjagaan di setiap persimpangan jalan. “Untuk memperketat, nanti akan diupayakan agar setiap personel dapat menindak langsung pelanggar protokol kesehatan di ruang publik. Akan kita mintakan izin agar satpol PP, dan dishub juga bisa menindak,” tegasnya. Sedangkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M Nadlif menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penegakkan protokol kesehatan. “Para pelanggar akan diwajibkan memilih satu dari dua sanksi yang disediakan. Sanksi yang pertama ada membersihkan fasilitas umum seperti toilet, ikut menyapu jalan raya, dan sebagainya. Sanksi satunya adalah denda sebesar Rp 150 ribu," tutupnya. (dev/har/tyo)
New Normal, Akan Ada Razia Masker
Jumat 12-06-2020,18:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Selasa 24-12-2024,08:50 WIB
Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Misterius di Depan Gedung, Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 8
Senin 23-12-2024,21:29 WIB
Kecelakaan di Tol Lawang-Surabaya: Truk Kontainer Mundur Tabrak Bus Pariwisata, 4 Tewas
Selasa 24-12-2024,18:34 WIB
Hujan Deras, Banjir Rendam Beberapa Titik di Surabaya
Terkini
Selasa 24-12-2024,21:07 WIB
Gasak Satria FU, Pencuri dan Penadah Meringkuk di Sel Tahanan Polresta Malang Kota
Selasa 24-12-2024,21:00 WIB
Jelang Nataru, Pengelola Terminal Purboyo Madiun Lakukan Ramp Check
Selasa 24-12-2024,20:42 WIB
Masyarakat Desa Karangtengah Panggul Peroleh Sertipikat Elektronik Program PTSL
Selasa 24-12-2024,20:39 WIB
Kapolsek Kasiman Hadiri Musyawarah Penumbuhan Kelompok Tani
Selasa 24-12-2024,20:33 WIB