BACA JUGA:Biaya Kuliah Anak Sudah Ditanggung, Mantan Karyawan Ini Malah Tega Gasak Barang Majikan di Gudang
Menurut pihak kepolisian, barang-barang hasil curian telah dijual oleh kedua tersangka.
"Kami masih terus mendalami untuk mencari penadah barang curian tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa surat jalan dari barang-barang yang hilang," tambah Suroto.
BACA JUGA:4 Orang Kawanan Pembobol Gudang Sidotopo Dibekuk, 3 DPO
Atas perbuatannya, tersangka NTS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (alf)