Pj Kades Terungkulon juga mengatakan, sebetulnya uang tersebut sudah ditaruh di galangan material sehingga pelaksana pembanguan tinggal ambil apa yang dibutuhkan. Sedangkan harga pembelian di atas Rp2 juta itu ada pajaknya.
Disebutkan juga, uang Rp10 juta itu yang sudah ditaruh di galangan material itu harus habis dimanfaatkan untuk keperluan pembenahan rumah tersebut dan uang itu tidak boleh ada sisa, uangnya harus habis.
"Saya akan instruksikan semua jajaran Pemerintah Desa Terungkulon, jangan macam-macam dengan bantuan untuk warga. Semua harus trasparan dan terbuka. Jangan ada yang selintutan di belakang. Perintah dari bapak Camat Krian, jangan macam-macam dengan bantuan untuk masyarakat. Saya akan telusuri terus perkembangan di lapangan," tutupnya.(sud/san)