"Kita realistis. Karena 70 persen APBD masih bergantung transfer pusat. Semua juga menunggu prioritas bupati dalam menentukan arah belanja daerah," tambah politisi PKB ini.
Guna memperkuat landasan kebijakan dan aturan teknis anggaran tahun 2026, Pemkab Pasuruan juga berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Kualitas Layanan PDAM, Minta Optimalisasi Potensi Air Melimpah
Dalam pelaksanaannya, pembangunan rumah dinas ini akan berpegang teguh pada regulasi ukuran sesuai aturan yang berlaku. Samsul Hidayat menyebut ketentuan ini jelas diatur.
"Ketentuan itu jelas di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan PP Nomor 18 Tahun 2017. Jadi pembangunan tetap mengikuti aturan yang berlaku," terangnya.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Perbaikan Infrastruktur Akibat Banjir
Sesuai regulasi, rumah jabatan Ketua DPRD maksimal berukuran 300 meter persegi. Sedangkan rumah jabatan Wakil Ketua maksimal 250 meter persegi.
Perlu diketahui, rumah dinas DPRD yang lama dan berlokasi di wilayah kota telah lama dikembalikan ke Pemkab Pasuruan. Saat ini, bangunan tersebut ditempati oleh Sekretaris Daerah. (kd/mh)