"Setelah diketahui siapa yang menerima pembayaran, maka kami minta untuk melakukan mediasi antara pemohon dengan penerima pembayaran. Diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Faza.
"Namun jika dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan, maka bukan menjadi ranah dari kami di DPRD. Selanjutnya bisa diselesaikan di ranah aparat penegak hukum," tegasnya. (kid)