MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Malang, tak kunjung habisnya. Kali ini, masalah persil tanah milik seorang warga bernama Ahmad Supawi, di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari.
Lahan seluas 2100 m2, yang diakui miliknya terimbas proyek nasional Jalan Tol Malang - Pandaan. Namun hingga saat ini, mengaku belum mendapat pembayaran ganti untung dari pemerintah.
BACA JUGA:Bupati Malang Jemput Bola Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen
Mini Kidi--
Ahmad Supawi, melalui kuasa hukumnya Muslimin, SH, M. Hum menduga ada oknum yang bermain dalam kasus ini. Karena belum ada titik terang, pihak Ahmad Supawi pun Rabu, 17 September 2025, membawa permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Malang, untuk difasilitasi memediasi.
"Klien kami (Ahmad Supawi, red) selama ini tidak merasa menjual tanah tersebut. Namun sampai saat ini belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan untuk jalan tol. Dalam masalah ini, kami menggugat pemerintah untuk ganti rugi sebesar Rp 31 miliar," jelas Muslimin, seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan anggota DPRD Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Wabup Lathifah dengan Menko AHY Bahas Jalan Tol Malang-Kepanjen
RDPU dipimpin Ketua Komisi I, Amarta Faza, didampingi Ketua Komisi III Tantri Bararoh serta beberapa anggota DPRD lainnya. Hadir juga dari pihak Muspika Kecamatan Singosari, Kades Banjararum, Badan Pertanahan dan Bagian Hukum Kabupaten Malang, serta beberapa pihak terkait.
Dalam mediasi, sempat adu argument dan pendapat antara pihak Ahmad Supawi dengan pihak terkait. Pihak Ahmad Supawi menegaskan belum menerima pembayaran ganti rugi sepersen pun. Sementara di pihak lain, menyatakan sudah ada pembayaran berserta buktinya.
BACA JUGA:Dewan Harap Akses Jalan Rusak Balaikambang Segera Diperbaiki
Supaya permasalahan tidak berlarut, Amarta Faza bersama anggota DPRD lainnya, memutuskan satu rekomendasi. Yakni mengidentifikasi titik koordinas persil tanah yang menjadi permasalahan.
Meminta Camat Singosari, mengawal cek lokasi bersama-sama dengan pihak pemohon, Kepala Desa Banjararum, Badan Pertanahan, BPK, Bagian Hukum, Bapenda serta lainnya untuk menulusuri persil tanah tersebut.
"Cek lokasi ini, untuk mengetahui terkait AJB 276 yang disebutkan untuk diperiksa apakah persil tanah 1971, merupakan bagian dari yang dibebaskan untuk Jalan Tol Malang - Pandaan," ucap, Amarta Faza.
BACA JUGA:Cipta Karya Malang Klaim Tuntas, Dewan Minta Harus Ada Denda Proyek Molor
Jika memang benar persil 1971 tersebut bagian yang dibebaskan, meminta Camat Singosari untuk memediasi bersama pihak terkait. Sekaligus menelusuri ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol, pembayaran ganti rugi dibayarkan kepada siapa.