Polres Malang Ringkus Pelaku Jambret Kalung Emas Wonosari

Selasa 16-09-2025,15:59 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Fatkhul Aziz

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami sidik tuntas, dan berkas perkara segera kami limpahkan,” tegas Bambang.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam beraktivitas, terutama kelompok rentan seperti lansia.

BACA JUGA:Bupati dan Kapolres Malang Sarasehan dengan Paguyuban Driver Jeep Bromo

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkas Bambang.(kid)

Kategori :