Hendak Jual Motor Curian Sistem COD, Pria di Malang Disergap Polisi
Barang bukti sepeda motor.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres MALANG menangkap RS (29), seorang pria warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten MALANG, Selasa, 29 September 2026.
Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor milik CP (24), mahasiswa asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau saat sedang ngopi.
"Pencurian terjadi di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis, 24 September 2026, malam," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono.
BACA JUGA:Mesin Motor Curian Gagal Dinyalakan, Dua Maling di Tretes Kabur Sambil Acungkan Senapan
CP merupakan mahasiswa di Kecamatan Dau. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian.

Mini kidi--
Kronologis kejadian saat itu CP datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk ngopi bersama teman-temannya. Sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya diparkir di depan kafe.
Namun, motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi setang tidak terkunci. Sekitar pukul 22.34 WIB, seorang pria terlihat membawa motor tersebut dari lokasi.
BACA JUGA:Penadah Motor Curian di Surabaya Sudah 6 Kali Transaksi Kendaraan Bodong
Yang menarik, pelaku tidak menyalakan mesin motor. Berdasarkan rekaman CCTV, motor dibawa dengan cara dinaiki lalu didorong menggunakan kaki.
CP baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB ketika hendak pulang. Dia kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat kendaraan tersebut telah dibawa seseorang.
"Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati," kata Budiono.
BACA JUGA:Gagal Setor Motor Curian, Residivis Curanmor di Malang Ini Diciduk Polisi Saat Isi Bensin di SPBU
CP selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan motor sekaligus pelakunya.
Sumber:







