SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fredy Adi Utomo didakwa dengan pasal kepemilikan senjata tajam (tajam) dan percobaan perampokan. Atas perbuatannya, Fredy diancam pidana hukuman maksimal.
BACA JUGA:Tak Genap 24 Jam, Jatanras Bekuk Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi disebutkan bahwa terdakwa melakukan aksinya pada Minggu 18 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di Toko Madura Cahaya Ilahi, Jalan Rangkah ll nomor 33, Surabaya.
Mini Kidi--
"Terdakwa tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam berupa satu bilah pedang bergagang besi sepanjang 60 sentimeter,” ujar jaksa dari Kejari Surabaya, Senin 15 September 2025.
BACA JUGA:Dihadang Parang di MERR, Mahasiswa Jadi Korban Perampokan Komplotan Begal Motor
JPU menjelaskan, terdakwa datang ke toko dengan berpura-pura membeli beras dan gula. Saat pemilik toko, saksi Bugis, sedang menghitung harga barang, terdakwa mengeluarkan pedang dari kantong plastik dan mengarahkannya ke dada saksi.
BACA JUGA:Korban Perampokan Taksi Online adalah Ketua PPS Embong Kaliasin
“Tujuan terdakwa adalah menakut-nakuti saksi agar menyerahkan telepon genggam milik saksi. Namun, saksi mengambil tongkat kayu dan melakukan perlawanan sehingga terdakwa melarikan diri tanpa berhasil mengambil barang,” Jelas JPU.
BACA JUGA:Wanita Asal NTT Terlibat Perampokan Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Tambak
Lebih lanjut Deddy mengungkapkan saksi Bugis kemudian berteriak “maling-maling” dan melapor ke Polsek Tambaksari. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat dan menangkap terdakwa sekitar pukul 00.30 WIB di Ploso Gang V Nomor 164, Surabaya. Barang bukti berupa pedang bergagang besi turut diamankan.
BACA JUGA:Terdakwa Sudah Mengaku, PH Victor: Akan Gali Keterkaitan Perampokan dengan Samanhudi
Atas perbuatannya, JPU menjerat Fredy dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.