Coba Rampok Pemilik Toko Madura Pakai Pedang, Fredy Adi Utomo Diadili

Senin 15-09-2025,19:55 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fredy Adi Utomo didakwa dengan pasal kepemilikan senjata tajam (tajam) dan percobaan perampokan. Atas perbuatannya, Fredy diancam pidana hukuman maksimal.

BACA JUGA:Tak Genap 24 Jam, Jatanras Bekuk Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi disebutkan bahwa terdakwa melakukan aksinya pada Minggu 18 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di Toko Madura Cahaya Ilahi, Jalan Rangkah ll nomor  33, Surabaya. 


Mini Kidi--

"Terdakwa tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam berupa satu bilah pedang bergagang besi sepanjang 60 sentimeter,” ujar jaksa dari Kejari Surabaya, Senin 15 September 2025.

BACA JUGA:Dihadang Parang di MERR, Mahasiswa Jadi Korban Perampokan Komplotan Begal Motor

JPU menjelaskan, terdakwa datang ke toko dengan berpura-pura membeli beras dan gula. Saat pemilik toko, saksi Bugis, sedang menghitung harga barang, terdakwa mengeluarkan pedang dari kantong plastik dan mengarahkannya ke dada saksi.

BACA JUGA:Korban Perampokan Taksi Online adalah Ketua PPS Embong Kaliasin

“Tujuan terdakwa adalah menakut-nakuti saksi agar menyerahkan telepon genggam milik saksi. Namun, saksi mengambil tongkat kayu dan melakukan perlawanan sehingga terdakwa melarikan diri tanpa berhasil mengambil barang,” Jelas JPU.

BACA JUGA:Wanita Asal NTT Terlibat Perampokan Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Tambak

Lebih lanjut Deddy mengungkapkan saksi Bugis kemudian berteriak “maling-maling” dan melapor ke Polsek Tambaksari. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat dan menangkap terdakwa sekitar pukul 00.30 WIB di Ploso Gang V Nomor 164, Surabaya. Barang bukti berupa pedang bergagang besi turut diamankan.

BACA JUGA:Terdakwa Sudah Mengaku, PH Victor: Akan Gali Keterkaitan Perampokan dengan Samanhudi

Atas perbuatannya, JPU menjerat Fredy dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kategori :