umrah expo

Dua Kali Jual Tanah KSU Karya Mandiri Rp10 M, Sonny Sofyan Dijerat Pasal Tipu Gelap

Dua Kali Jual Tanah KSU Karya Mandiri Rp10 M, Sonny Sofyan Dijerat Pasal Tipu Gelap

Sonny Sofyan Roziqin saat menjalani sidang di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Sonny Sofyan Roziqin bin Sunaryo (saat ini dalam tahanan) dan mendiang ayahnya Sunaryo, didakwa menjual dua bidang tanah aset koperasi di Situbondo kepada dua korban secara terpisah. Setiap korban merugi hingga Rp5 miliar, sehingga total kerugian mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis.

BACA JUGA:Satreskrim Bekuk Duet Pasutri dan Penadah Tipu Gelap Motor R2, Korban Lebih dari 10 Orang


Mini Kidi--

Terdakwa adalah karyawan dan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri Kab. Situbondo yang menjual tanah seluas 24 hektare dengan dua sertifikat SHGU No.21 dan No.22.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyatakan Sonny telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum. 

BACA JUGA:Diteriaki Maling, Polsek Arosbaya Amankan Pria Terduga Tipu Gelap Honda Scoopy

"Terdakwa mengunakan nama dan martabat palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk mengarahkan orang lain menyerahkan barang," ujar JPU dalam dakwaannya.

Tindakan Sonny sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Peristiwa dimulai September 2019, ketika Anthony Setiawan Teodorus dan ibunya Lianawati Setyo ingin beli tanah untuk tambak udang. Mereka ditemui Sonny dan mendiang Sunaryo di RM Bakso Kabut Widuri Cerme Situbondo, yang menawarkan dua bidang tanah di Desa Peleyan Kec. Panarukan.

BACA JUGA:Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah dari BPN Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso

Sonny meminta pembayaran Rp5 miliar ditambah 1 unit mobil Pajero baru seharga Rp650 juta, dibayar secara bertahap. Anthony dan Lianawati mulai transfer uang sejak 19 September 2019. Rp500 juta sebagai tanda jadi, kemudian Rp300 juta, Rp100 juta, dan akhirnya Rp3,15 miliar dengan alasan melunasi hak tanggungan di Bank Mandiri Syariah Surabaya.

Sonny bawa Anthony ke bank untuk ambil sertifikat, namun kata akan bawa dulu untuk proses peralihan nama ke PT Sentosa Jaya Perkasa (milik Anthony). Meskipun Dinas Perikanan Situbondo survei dan nyatakan lahan layak untuk budidaya pada November 2019, keduanya tidak terima tanahnya.

Pada Juli 2020, Sonny dan Sunaryo datang ke rumah makelar Hary Prayoto untuk jual kembali tanah tersebut. Hary tawarkan kepada Sanjaya Sundjoto dengan harga Rp5 miliar. Sanjaya berikan DP Rp100 juta tunai dan bayar sisanya Rp4,4 miliar via cek kepada Sonny.

Sumber:

Berita Terkait