Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih bisa menguruskan warga untuk mendapatkan rumah susun sewa (rusunawa), Dia Kasmiati berhasil menipu puluhan warga yang ingin bisa menempati rusunawa Pemkot Surabaya tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dari penipuan itu terdakwa mendapatkan uang Rp 117,3 juta dari 29 warga. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara, Selasa (9/6). “Menuntut terdakwa Dia Kasmiati selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil di hadapan ketua majelis hakim I Ketut Suarta. Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara teleconference akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami mohon satu minggu untuk pembelaan,” singkat terdakwa. Seperti dalam dakwaan, awalnya terdakwa menemui dua saksi Amik Hariyani dan saksi Esi Oktapia Sianturi dan menyampaikan bisa menguruskan untuk mendapatkan rusunawa, khususnya Rusunawa Tanah Merah, Rusunawa Randu, Rusunawa Romokalisari, dan Rusunawa Grudo tanpa harus mengantre dengan biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. Untuk lebih dipercaya, terdakwa mengaku memiliki orang dalam yang mampu untuk menguruskan izin rumah susun tersebut. Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi jika menempati rusunawa itu gagal maka seluruh uang pembayaran akan dikembalikan kepada pemohon yang mengurus lewat terdakwa. Selain itu, terdakwa juga meminta kepada saksi Amik Hariyani dan saksi Esi Oktapia Sianturi agar juga menyampaikan kepada orang lain yang juga ingin mendapatkan rusun tanpa harus antre. Sehingga ada 27 orang yang tertarik dan membayarnya, sehingga terkumpul Rp 117,3 juta. Hingga Desember 2019, rusunawa yang dijanjikan terdakwa kepada korban tidak terealisasi dan terdakwa tidak mengembalikan uang korban. Ternyata, uang yang diterima terdakwa digunakan untuk membayaran cicilan mobil Daihatsu Zigra sebesar Rp 2.640.000 dan biaya umrah suami sebesar Rp 30 juta. (fer/tyo)
Tawarkan Rusunawa Abal-Abal, Raup Rp 117,3 Juta
Selasa 09-06-2020,20:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:04 WIB
Menuju Porprov 2027, Surabaya Matangkan Atlet Lewat 40 Cabor Piala Wali Kota
Sabtu 11-04-2026,19:10 WIB
Starting Lineup Persija Vs Persebaya Misi Balas Dendam Putaran Pertama
Sabtu 11-04-2026,09:48 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolsek Lakarsantri Gelar 'Hoofdbureau Ngobar' Bersama Komunitas Bonek hingga Driver Ojol
Sabtu 11-04-2026,14:53 WIB
Menanti 20 Tahun, Warga Desa Nglembu Boyolali Segera Punya Jembatan Gantung Permanen
Terkini
Minggu 12-04-2026,07:53 WIB
Guardiola Yakin Pengalaman Man City Bisa Salip Arsenal di Perburuan Gelar
Minggu 12-04-2026,07:37 WIB
Ngumoha Disamakan dengan Salah, Liverpool Tundukkan Fulham 2-0 di Anfield
Minggu 12-04-2026,07:32 WIB
Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 12-04-2026,06:06 WIB
Pasutri Pengendara Stylo Standing Usai Tabrak Gran Max di Jalan Tunjungan
Sabtu 11-04-2026,23:04 WIB