Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih bisa menguruskan warga untuk mendapatkan rumah susun sewa (rusunawa), Dia Kasmiati berhasil menipu puluhan warga yang ingin bisa menempati rusunawa Pemkot Surabaya tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dari penipuan itu terdakwa mendapatkan uang Rp 117,3 juta dari 29 warga. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara, Selasa (9/6). “Menuntut terdakwa Dia Kasmiati selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil di hadapan ketua majelis hakim I Ketut Suarta. Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara teleconference akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami mohon satu minggu untuk pembelaan,” singkat terdakwa. Seperti dalam dakwaan, awalnya terdakwa menemui dua saksi Amik Hariyani dan saksi Esi Oktapia Sianturi dan menyampaikan bisa menguruskan untuk mendapatkan rusunawa, khususnya Rusunawa Tanah Merah, Rusunawa Randu, Rusunawa Romokalisari, dan Rusunawa Grudo tanpa harus mengantre dengan biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. Untuk lebih dipercaya, terdakwa mengaku memiliki orang dalam yang mampu untuk menguruskan izin rumah susun tersebut. Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi jika menempati rusunawa itu gagal maka seluruh uang pembayaran akan dikembalikan kepada pemohon yang mengurus lewat terdakwa. Selain itu, terdakwa juga meminta kepada saksi Amik Hariyani dan saksi Esi Oktapia Sianturi agar juga menyampaikan kepada orang lain yang juga ingin mendapatkan rusun tanpa harus antre. Sehingga ada 27 orang yang tertarik dan membayarnya, sehingga terkumpul Rp 117,3 juta. Hingga Desember 2019, rusunawa yang dijanjikan terdakwa kepada korban tidak terealisasi dan terdakwa tidak mengembalikan uang korban. Ternyata, uang yang diterima terdakwa digunakan untuk membayaran cicilan mobil Daihatsu Zigra sebesar Rp 2.640.000 dan biaya umrah suami sebesar Rp 30 juta. (fer/tyo)
Tawarkan Rusunawa Abal-Abal, Raup Rp 117,3 Juta
Selasa 09-06-2020,20:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-12-2024,18:04 WIB
Kecewa karena Kalah di Kandang Bali United, Munster Evaluasi Tim Jelang Putaran Kedua
Minggu 29-12-2024,11:33 WIB
Terowongan Bawah Tanah Joyoboyo Bocor Usai Diresmikan, DPRD Desak Kontraktor Bertanggung Jawab
Minggu 29-12-2024,16:27 WIB
Rekayasa Cuaca, Intensitas Hujan di Tulungagung Berkurang
Minggu 29-12-2024,10:43 WIB
Seminar Peran Media dan LSM dalam Pembangunan Kabupaten Lamongan
Minggu 29-12-2024,18:01 WIB
Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem dan Pasang Air Laut Akhir Desember 2024
Terkini
Minggu 29-12-2024,20:30 WIB
Jalin Silaturahmi dengan Media, Kapolsek Wonokromo Tekankan Pentingnya Informasi Aktual
Minggu 29-12-2024,20:26 WIB
Kurir Paket Dibacok, Uang Rp 7 Juta Raib
Minggu 29-12-2024,20:20 WIB
Hadiri Tradisi Korps Praja, Walikota Pasuruan Harapkan Alumni Jadi Suri Tauladan
Minggu 29-12-2024,20:10 WIB
Hormati Wulan Kapitu, Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara
Minggu 29-12-2024,20:05 WIB