Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi

Kamis 11-09-2025,20:01 WIB
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Ferry Ardi Setiawan

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022 di unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sebesar kurang lebih Rp 4,7 miliar.

BACA JUGA:78 Sekolah di Magetan Terima Chromebook Kemendikbudristek

Penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) bersumber dari dua sumber anggaran, di antaranya dari dana satuan pendidikan (DSP) dan dari dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Kabupaten Lamongan ini juga tercium aroma dugaan korupsi.


Mini Kidi--

Sebelumnya dikonfirmasi perihal program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan, Kasi sarana dan prasarana (sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sigit, mengatakan saat itu yang menangani sebelum dirinya menjabat.

“Kebetulan staf yang pegang data juga dimutasi," katanya.

Nanti, imbuh Sigit, pihaknya koordinasi dengan pimpinan dan kepala bidang (kabid) serta kepala seksi (kasi) yang dulu menangani. 

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

“Aku juga tidak punya datanya, repotnya staf dimutasi," imbuhnya.

Sementara itu, Vindy, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan saat dihubungi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan. 

Kasi sarana dan prasarana (sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang menjabat waktu hingga kini belum memberikan keterangan.

Dari sumber keterangan yang kita peroleh, bahwa pemanggilan sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan. Di antaranya, Kepala Bidang SMP dan Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Tak hanya itu, 14 orang kepala juga dipanggil untuk dimintai keterangan. 

BACA JUGA:Sosialisasi dan Optimalisasi Chromebook di Bidang Pendidikan Dilaksanakan Intensif

Selanjutnya berkas pemeriksaan sudah disampaikan untuk melengkapi berkas  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode tahun 2019 hingga 2022.

Diketahui, memesan barang/jasa melalui e-Katalog (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) merupakan cara pembelian barang/jasa secara online yang menggunakan sistem e-katalog yang diselenggarakan oleh LKPP. e-Katalog berisi daftar, spesifikasi, harga, dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. Hal tersebut mekanisme ada dugaan kuat sudah terkondisi oleh pihak Dinas Pendidikan. (*/pul)

Kategori :