Didakwa KDRT, Dokter Spesialis Patologi Siram Minyak Panas ke Legislator Gerindra

Kamis 11-09-2025,16:48 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas perbuatannya, Meiti dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Terlibat KDRT, Polisi Tetapkan Dokter Spesialis Patalogi di Surabaya Sebagai Tersangka

Saat dikonfirmasi usai sidang, Meiti memilih untuk tidak berkomentar banyak. 

"Baru permulaan. Nanti saja di persidangan. Saya tidak mau mendahului," tandasnya.

BACA JUGA:Residivis Dokter TNI juga Tersangka Pelecehan Seksual Divonis Percobaan, Akademisi: Ada Apa Putusan Ini?

Dalam menjalani proses di pengadilan ini, Meiti diketahui tidak ditahan. Adapun suaminya, Benjamin, saat ini aktif menjabat anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra. (bin)

Kategori :