Korban KDRT di Surabaya Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Korban KDRT di Surabaya Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sewaktu memeriksa Irene Gloria Ferdian--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Meski Irene Gloria Ferdian (32) ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap suaminya, Alvirdo Alim Susanto (40), namun dia tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Sim Corner Satlantas Polrestabes Surabaya, Wujud Layanan Efisien Bagi Masyarakat


Mini Kidi--

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Eddie Octavianus Mamoto mengatakan, ada bukti visum yang dilampirkan suaminya dalam laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025 lalu.

Selain itu, ada bukti lain untuk menguatkan laporan bernomor LP/B/903/VII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, diantaranya rekaman video yang terjadi saat peristiwa KDRT.

"Suaminya sempat melampirkan visum, suaminya ini melaporkan adanya KDRT dengan bukti video yang sudah terjadi 3 sampai 4 bulan yang lalu," katanya.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Kapolrestabes Surabaya Pimpin Zoom Meeting Panen Jagung Serentak di Lakarsantri

Eddie memastikan laporan dari masyarakat tetap harus diproses, begitu pula laporan Alvirdo kepada Irene. Lalu, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan berujung Irene juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita melaksanakan visum juga. Kemudian kita juga sudah berkoordinasi dan pemeriksaan saksi ahli. Oleh karena itu, kita tetapkan jadi tersangka, namun tidak kita lakukan penahanan," paparnya.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2026, Satlantas Polrestabes Surabaya Lakukan Penyekatan di 12 Titik

Terkait alasan tidak dilakukan penahanan, Edi menyatakan pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun. Meski begitu, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman dan memastikan objektif dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

"Alasan tidak dilakukan penahanan itu karena pasalnya tidak mencukupi untuk di atas 5 tahun, karena memang ancaman hukumannya kan cuma 9 bulan, Pasal 352 Tipiring, jadi memang dasar itu yang membuat dia tidak bisa ditahan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Irene telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia mendatangi Polrestabes Surabaya dan menghadap penyidik didampingi kuasanya hukumnya, pada Kamis 8 Januari 2025, setelah mangkir dari jadwal panggilan semestinya pada Senin 5 Januari 2025.

Sumber:

Berita Terkait