Curi Uang Kuno Kolektor untuk Gaya Hidup Mewah

Kamis 11-09-2025,14:06 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Bos Sindikat Pemalsu Website Kolektor Mobil Mewah dan Senjata Api

Transaksi dilakukan di warung kopi di sekitar Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya.

Lalu, uang tersebut digunakan Busro untuk membiayai gaya hidup mewahnya, termasuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, dan berlibur bersama keluarganya.

BACA JUGA:950 Kolektor se-Indonesia Ikuti Pameran Bonsai Nasional Surabaya

Akibat perbuatannya, Budi Setiawan mengalami kerugian total sekitar Rp1,47 miliar. Atas kejahatan tersebut, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. (bin)

Kategori :