Tiga Terdakwa Kasus TPPO di Malang Tidak Terbukti tapi Terjerat UU Perlindungan Pekerja Migran

Rabu 10-09-2025,19:02 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Aris Setyoadji

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hermin (50), Permana (37) dan Alti (34), akhirnya tidak terbukti.

Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Malang, Rabu, 10 Maret 2025.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menggunakan tujuh pasal alternatif.


Mini Kidi--

Sehingga, terbukti pada dakwaan keempat, tentang perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sebagaimana Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bahwa, perorangan dilarang melakukan kegiatan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

"Hari ini, telah dibacakan oleh majelis hakim tentang putusan dugaan kasus TPPO. Untuk terdakwa Hermin diputus dua tahun. Sedangkan untuk terdakwa Permana dan Alti diputus masing-masing satu tahun delapan bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto ditemui usai sidang agenda putusan, Rabu, 10 September 2025.

Dan semua terdakwa, lanjut JPU, masing-masing dikenai denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Kejagung, Tuntutan Kasus TPPO di PN Malang Tertunda

Terkait dengan putusan tersebut, pihaknya masih pikir-pikir.

Dan selanjutnya, akan melaporkan ke pimpinan untuk langkah berikutnya.

"Terkait putusan ini, kami pikir-pikir ya. Kami akan lapor ke pimpinan dulu," lanjutnya.

BACA JUGA:Sidang TPPO: Terdakwa Sebut Administratif, JPU Yakin pada Dakwaan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zainul Arifin, S.H., mengaku kecewa terkait putusan tersebut.

Pasalnya, sejumlah fakta yang disampaikan dalam pledoi tidak dipertimbangkan.

"Kami tentu menghormati keputusan majelis hakim. Meskipun secara keputusan, kami kecewa ya. Karena, dalam pledoi kami sudah sampaikan, agar terdakwa dilepaskan," terang Zainul Arifin.

Selain itu, dalam persidangan terungkap jika terdakwa tidak bekerja secara perorangan.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Imigrasi Malang Gandeng Desa Binaan dan Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Tapi terkait dengan PT yang ada di pusat.

Namun demikian, ternyata hakim berpendapat lain.

"Dengan putusan ini, majelis hakim telah melihat secara obyektif. Termasuk beban tanggung jawab dilimpahkan kepada perusahaan pusat, bukan hanya perorangan. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, sehingga kami juga pikir-pikir dengan putusan ini," jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuriyati mengaku kecewa.

Menurutnya, putusan itu jauh dari rasa keadilan.

BACA JUGA:Rakor Pencegahan TPPO dengan Modus Penyelundupan Manusia via Kapal Kargo

Dalam persidangan ini hanya membuktikan pada Pasal 81 saja, tentang penempatan Calon Pekerja Migran.

Fakta-fakta persidangan dengan jelas menunjukkan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Dan kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang," terangnya.

Bahkan, pihaknya menyoroti tidak adanya pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban yang sama sekali tidak disinggung dalam putusan.

"Menurut saya, di fakta persidangan, sudah mengarah ke TPPO. Untuk itu kami memakai plaster di mulut. Sebagai bentuk pembungkaman terhadap keadilan khususnya di kasus TPPO kali ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Kejagung, Tuntutan Kasus TPPO di PN Malang Tertunda

Sebelumnya, JPU mendakwa dengan tujuh pasal alternatif.

Selanjutnya, untuk ketiga terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda.

Hal itu dikarenakan peran masing-masing terdakwa berbeda.

Untuk terdakwa Hermin (50), dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Permana (37) dan Alti (34) masing-masing dituntut lima tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Kategori :