SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digegerkan dengan kasus tragis yang melibatkan hubungan darah.
BACA JUGA:Tak Genap 24 Jam, Jatanras Bekuk Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan
Abner Uki Oktavian, pemuda asal Asemrowo, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, Saluki.
Mini Kidi--
Peristiwa memilukan ini berawal dari perselisihan terkait mobil Toyota Fortuner milik sang ayah yang digadaikan secara sepihak oleh Abner.
BACA JUGA:Pinjam Celurit Teman untuk Habisi Nyawa Orang, Terdakwa: Tidak Ada Niat Membunuh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra mengungkapkan, kejadian berlangsung pada 5 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Ibu Sutorejo oleh Pacar dengan Barbel 5 Kg: Terdakwa Minta Maaf
Saat itu, Saluki mengajak Abner keluar untuk mencari makan. Namun, perjalanan mereka berubah menjadi pertengkaran hebat. Puncaknya terjadi ketika Saluki juga menyalahkan istri dan mertua Abner terkait masalah gadai mobil tersebut.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Warkop Manukan: Terdakwa Pertanyakan Tuduhan Korban soal SP Polisi
“Sakit hati, terdakwa menghentikan motornya di Jalan Pattimura, lalu menghantamkan siku kanannya ke wajah korban hingga terjatuh,” jelas JPU Ida Bagus saat persidangan, Senin 8 September 2025.
BACA JUGA:Kondisi Terbaru Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Ngawi, Sering Merenung dan Menangis di Tahanan
Benturan keras membuat bagian belakang kepala Saluki menghantam aspal. Ironisnya, Abner bukannya menolong, melainkan memposisikan tubuh ayahnya agar tampak seperti korban kecelakaan, lalu meninggalkannya begitu saja.
BACA JUGA:Dalami Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi, Polisi Berencana Gandeng Psikiater dan Psikolog
Abner sempat menuju minimarket, meninggalkan motor dan tas milik ayahnya, lalu pulang dengan menumpang ojek online. Akibat luka serius berupa pendarahan dan patah tulang tengkorak, Saluki akhirnya meninggal dunia.