Anak Habisi Nyawa Ayah Gara-Gara Gadai Mobil Fortuner

Selasa 09-09-2025,12:26 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Polisi Dalami Keterlibatan Sosok Saudara Pembunuh dan Pemutilasi Jenazah Koper Merah

Atas perbuatannya, Abner didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

BACA JUGA:Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis Pembunuh Kekasih di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya

Ketika ditanya majelis hakim, ia mengaku menerima seluruh dakwaan yang dibacakan.

BACA JUGA:Miris, Korban Pembunuhan di Hotel Double Tree Ternyata Mengandung Empat Bulan

“Menerima, Yang Mulia,” ucap Abner dengan nada pasrah. (bin)

Kategori :