BACA JUGA:Polisi Dalami Keterlibatan Sosok Saudara Pembunuh dan Pemutilasi Jenazah Koper Merah
Atas perbuatannya, Abner didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis Pembunuh Kekasih di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya
Ketika ditanya majelis hakim, ia mengaku menerima seluruh dakwaan yang dibacakan.
BACA JUGA:Miris, Korban Pembunuhan di Hotel Double Tree Ternyata Mengandung Empat Bulan
“Menerima, Yang Mulia,” ucap Abner dengan nada pasrah. (bin)