BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kiat Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Jakfar, untuk memaksimalkan etos semangat dan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, terus dipacu dari waktu ke waktu.
Seperti saat tampil sebagai Pembina upacara dalam rutinitas apel pagi Senin 8 September 2025, Wabup Moh Fauzan, lantang menyampaikan ultimatum akan menindak tegas siapaun ASN di lingkup Pemkab, baik itu pemanggku jabatan eselon mapun jajaran staf yang terpantau tidak disiplin dalam menjalankan ketentuan dinas.
“ Termasuk abai dalam disiplin jam masuk maupun pulang kerja akan kami tindak tegas. Jika itu tetap dilakukan, sia-siap TPP-nya dipotong. Ini bagian dari sanksi yang akan kami lakukan. Biar ada ada efek jera,” tegas Moh Fauzan, saat menyampaikan sambutan arahan dihadapan ASN peserta apel.
BACA JUGA:Sikapi Keluhan Warga, Wabup Moh Fauzan Ja’far Gercep Sidak Puskesmas Kwanyar
Mini Kidi--
Diingatkan, ketentuan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Bangkalan sudah jelas ditur. Jam masuk kantor ditetapkan pukul 07.00 dan pulang kerja dipatok pukul 15.30. Namun faktanya, terdeteksi maih banyak pegawai (ASN-Red) yang abai alias tidak disiplin menegakkan aturan tersebut.
“ Saya perhatikan, paling rawan terjadi pada kisaran pukul 13.00 setelah istirahat siang. Banyak meja ruang kerja di sebagian besar OPD yang kosong karena ditinggal pulang atau entah ngeluyur ke mana penghuninya,” jelas Wabup Moh Fauzan.
Itu kerap terjadi lantaran pekerjaan kantor yang menjadi beban tugas dan tanggung jawab mereka dianggap sudah selesai, meski jam dinasbaru akan berakhir pukul 15.30.” Itu namanya lalai dan tidak displin menekuni ketentuan jam dinas. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegas Wabup.
BACA JUGA:Didampingi Wabup, Kunker Ketua Ombsdman RI Tinjau Layanan Stan Digital di MPP Bangkalan
Persoalan disiplin, lanjut Moh Fauzan, tidak hanya sekedar menuntut kepatuhan dalam bentuk kehadiran fisik, melainkan juga berkait erat dengan tanggung jawab moral ASN sebagai aparatur negara pelayan masyarakat.
Intinya, para ASN, baik itu pejabat pemangku seselon maupun jajaran staf, tidak boleh meninggalkan kantor sebelum ketentuan jam dinas berakhir pukul 15.30.
Sebab sesuai aturan baku yang berlaku, para ASN sebagai aparatur negara pelayan publik, harus tetap ready di meja dinasnya masig-masing. “ Tidak boleh pulang atau keluyuran dengan tujuan yang tidak jelas, sebelum jam dinas berakhir,” pesan Fauzan.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan, Bupati dan Wabup Bangkalan Blusukan ke Rumah Warga Terdampak Puting Beliung
Logikanya, jika sewaktu-waktu ada warga yang berkunjung ke OPS tertentu karena butuh pelayanan saat jam dinas, tetapi ASN yang dibutuhkan tidak ada di meja dinas, jelas akan akan memantik kekecawaan bagi publik.
Ingat semua ASN digaji oleh pemerintah untuk memberikan jasa layanan kepada masyarakat sesuai alokasi jam dinas yang berlaku. Jadi jangan abai. Jika ini tetap terjadi, siap-siap ASN yang terpantau tetap tidak disiplin, sanksi pemotongan TPP-nya pasti akan dilakukan.