SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tertangkapnya anak di bawah umur yang terlibat demonstrasi pada 29–31 Agustus 2025 menyulut keprihatinan sejumlah aktivis dan lembaga pemerhati anak di Jatim.
BACA JUGA:109 Demonstran di Surabaya Ditangkap Polisi Tanpa Akses Hukum, Tim Advokasi: Pelanggaran HAM
Mereka menilai, tindakan represif aparat tidak tepat. Terlebih, kepolisian acuh terhadap perlunya perlindungan hukum dan keterbukaan informasi.
Mini Kidi--
Menurut mereka, anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi seharusnya dilindungi, bukan malah menjadi target penangkapan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 580 Dalang Kerusuhan Demo, Temasuk Pembakar Gedung Grahadi dan Mapolsek Tegalsari
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak, kami menegaskan bahwa setiap anak yang terlibat dalam demonstrasi, baik karena ajakan atau pemanfaatan, adalah korban yang wajib mendapat perlindungan dan pendampingan hukum secara penuh,” ucap Sekretaris LPA Jatim Budiyati, Selasa, 2 September 2025.
Berdasarkan laporan internal, sedikitnya 109 orang ditangkap oleh polisi selama 3 hari aksi demonstrasi di Surabaya. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Mapolsek Tegalsari Surabaya Dibakar, Parabotan Dijarah Pendemo
Merespons aksi represif aparat, belasan lembaga merapatkan barisan. Mereka melayangkan pernyataan sikap.
BACA JUGA:Pasca Kericuhan Grahadi, Gedung DPRD Surabaya Lengang, Anggota Dewan Kerja dari Rumah
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair).
BACA JUGA:Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Anarkis di Grahadi Surabaya Dipukul Mundur
Sebanyak 12 lembaga hadir. Di antaranya LPA Jatim, Airlangga Center Justice of Human Rights (ACJHR) FH Unair, UKBH FH Unair, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Jaringan Rakyat Peduli Keadilan (Jarpek), dan Wahana Visi Indonesia (WVI).