BACA JUGA:Serukan Cooling Down, Mantan Aktivis 98 Berharap Aksi 3 September 2025 di Depan Grahadi Batal
Lalu, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabayac, LPA Muda Jatim, Isco Fondation Surabaya, Kontras Surabaya, Yayasan Embun Surabaya, dan Yayasan Plato.
BACA JUGA:Gedung Grahadi Surabaya Dibakar Massa
Senada dengan Budiyati, Tis'at Afriyandi selaku advokat dari UKBH FH Unair, juga mendesak aparat untuk menghentikan penangkapan terhadap anak-anak.
"Polisi seharusnya menangani mereka dengan cara yang ramah anak agar tidak menimbulkan trauma," jelasnya.
BACA JUGA:Gedung Grahadi Kembali Dikepung Massa, Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Jatim Temui Demonstran
Ada sepuluh poin pernyataan sikap yang mereka sampaikan. Pertama, mendesak kepolisian untuk lebih terbuka mengenai data anak yang ditangkap.
Lalu, mengecam segala bentuk eksploitasi yang membahayakan anak, baik secara fisik, mental, maupun perkembangannya.
BACA JUGA:Kepung Grahadi, Massa Demonstrasi Blokir Jalan Gubernur Suryo Surabaya
Poin lain menegaskan agar pemerintah dan aparat hukum menegakkan prinsip kepentingan terbaik anak. Institusi pendidikan juga diminta tidak mengeluarkan anak dari sekolah hanya karena ikut aksi.
Selain itu, mereka mendesak agar pemerintah menyediakan bantuan hukum, psikologis, medis, hingga shelter bagi anak-anak terdampak.
BACA JUGA:Bekas Kerusuhan Demo di Grahadi Ramai Jadi Tontonan Warga
Masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, hingga komunitas keagamaan juga diajak terlibat aktif menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak .
BACA JUGA: Polisi Terus Pukul Mundur Pendemo di Grahadi
“Perlu protokol khusus dalam penanganan anak saat situasi darurat atau saat berhadapan dengan hukum. Kami juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengadvokasi hak-hak anak di Jawa Timur,” pungkas Tis'at. (bin)