Pascaaksi Rusuh di Jatim, IKA Mahasiswa Muhammadiyah Menahan Diri

Senin 01-09-2025,16:07 WIB
Reporter : Rakhmat Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Muhammadiyah Surabaya diminta bisa menahan diri pascaaksi rusuh di sejumlah tempat di Kota Surabaya dan beberapa wilayah Jawa Timur. 

Penegasan ini disampaikan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya H Suli Da’im. “Kami berharap agar semua pihak mampu menahan diri, menjaga kondusivitas, serta mencari jalan keluar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” terang Suli Daim, Senin 1 September 2025.

BACA JUGA:Ribuan Baju Adat Warnai Upacara Kemerdekaan di Universitas Muhammadiyah Malang


Mini Kidi--

Suli Daim yang juga anggota DPRD Jawa Timur ini, menyampaikan terjadinya dinamika sosial-politik yang ditandai dengan aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat. “Kami menghimbau seluruh alumni UM Surabaya untuk menahan diri dari tindakan anarkis, provokatif, atau segala bentuk kekerasan yang hanya akan memperkeruh suasana dan memperlebar jarak sosial. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun penyampaiannya harus tetap dalam koridor hukum, moral, dan akhlak mulia,” tegas Suli. 

Suli juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya ananda Affan seorang gojek online. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, kekuatan, dan kesabaran oleh Allah SWT,” tandasnya. 

BACA JUGA:1 Ton Beras Ludes, Polsek Bojonegoro Kota dan Pemuda Muhammadiyah Gelar Gerakan Pangan Murah

Karena itu, IKA Universitas Muhammadiyah Surabaya mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel terhadap peristiwa ini. “Kepolisian harus berani melakukan reformasi internal secara serius agar aparatnya benar-benar hadir sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan dan korban,” kata Suli. 

Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana diatur dalam konstitusi. “Hak-hak dasar warga negara harus dijamin, dihormati, dan dilindungi, bukan justru dihambat atau diperlakukan represif,” tutup Suli Daim.(day)

Kategori :