MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun bergerak cepat mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan desa di Desa Dempelan, Kecamatan Madiun. Dugaan korupsi yang memicu demonstrasi warga ini kini ditangani serius oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil bendahara desa, Tatik Puji Rahayu. Pemeriksaan dilakukan karena Tatik diduga tidak transparan dalam mengelola dana desa.
Mini Kidi--
“Penyidik Tipikor Polres Madiun sudah melaksanakan penyelidikan,” ujar AKP Agus, Jumat 29 Agustus 2025.
Polisi mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang terlibat. Selain itu, mereka akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Madiun untuk melakukan audit mendalam terhadap keuangan desa.
BACA JUGA:AKBP Kemas Indra Natanegara Resmi Jabat Kapolres Madiun
“Akan lebih kita dalami. Ke depan, kami juga akan berkoordinasi dengan inspektorat,” tegas AKP Agus.
Sebelumnya, warga kecewa setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Desa Dempelan batal digelar. Diduga, pembatalan ini terjadi karena Tatik terlambat menyetorkan hasil sewa kios pasar dan tanah kas desa ke rekening kas desa. Padahal, acara ini rutin diadakan setiap tahun. (dif/jur)