Siagakan Personel TNI, Pengamanan Kejari Pasuruan Diperketat

Jumat 29-08-2025,19:36 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Aris Setyoadji

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini mendapatkan pengamanan ekstra dari aparat TNI. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI.


Mini Kidi--

Setiap hari, lima personel TNI berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang berjaga ketat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, pengamanan ini bersifat rutin dan preventif.

“Ini adalah bagian dari kerja sama pengamanan untuk menjaga personel, aset, dan pimpinan dari potensi ancaman,” ujar Teguh Ananto, Jumat 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, jumlah prajurit yang bertugas dapat disesuaikan dengan tingkat ancaman yang mungkin terjadi.

“Kami berharap mereka dapat bersiaga menghadapi segala bentuk gangguan yang membahayakan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kapten Czi Dimas Yulianto, Pasi Intel Kodim 0819/Pasuruan. Ia menyebutkan, kelima personel TNI tersebut beroperasi di bawah perintah langsung dari pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Setujui RJ Kasus Pencurian Mobil karena Rindu Ortu di Jambi

“Mereka bisa dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang membutuhkan pengamanan tambahan, seperti penjemputan tersangka, pengamanan barang bukti, hingga pengamanan kantor,” jelas Dimas.

Dimas juga membeberkan bahwa setiap prajurit dibekali senjata laras panjang dengan tiga jenis peluru, yaitu peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa. Masing-masing sebanyak lima butir.

“Jika ancaman masih rendah, cukup gunakan peluru hampa. Untuk ancaman sedang, peluru karet bisa dipakai, dan jika ancaman sangat tinggi, barulah peluru tajam digunakan,” terangnya.(kd/mh)

Kategori :