GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyerahkan Surat Keputusan (SK) terhadap 562 tenaga honorer. Mereka resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
SK diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Asluchul Alif di Kantor Bupati Gresik, Jumat 29 Agustus 2025. Disambut senyum semringah dari wajah ratusan honorer tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Siapkan Anggaran Rp 7 Miliar untuk Insentif Guru PAUD dan TK Non Sertifikasi
Mini Kidi--
Formasi tahun 1024 sejatinya membuka 575 kursi, namun hanya terisi 562. Dengan rincian 418 tenaga teknis, 66 tenaga guru, dan 78 tenaga kesehatan.
“Dengan diterimanya SK PPPK ini, justru perjuangan baru dimulai. Integritas, dedikasi, dan profesionalisme adalah modal utama untuk menjawab harapan masyarakat,” ucap Wabup Alif di hadapan para penerima SK.
BACA JUGA:Kado HUT ke-80 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon Pajak Daerah Hingga 80%
Ia juga menyinggung realitas yang selama ini dialami tenaga honorer. Seperti kesejahteraan yang belum memadai, kontrak yang terbatas, hingga peluang dalam jenjang karier yang tak memiliki kepastian.
“Kami memahami betul keresahan itu. Kami, Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus memperjuangkan hak-hak Anda. Karena kesejahteraan adalah kunci agar pengabdian bisa berbuah optimal,” tuturnya.
BACA JUGA:Upacara HUT Ke-80 RI Pemkab Gresik Berjalan Khidmat, Diwarnai Bagi-bagi Sepeda
Dirinya mengingatkan, agar status baru tersebut mendorong mereka untuk terus belajar dan meningkatkan keterampilan di bidangnya. Agar dapat memenuhi tuntutan inovasi, digitalisasi, dan kecepatan pelayanan.
“Jadikan pekerjaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan panggilan hati. Di pundak Anda, ada masa depan layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan manusiawi,” ajaknya.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Telah Jalankan Dapur MBG di 10 Titik, Wabup Alif: Target Kita 100 Titik
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil menyebut penyerahan SK merupakan tanda terjaminnya hak dan kewajiban penerima.
“Dengan pengangkatan ini, hak dan kewajiban para PPPK kini terjamin oleh regulasi. Mereka resmi menjadi bagian dari birokrasi yang akan menggerakkan roda pelayanan publik di Gresik,” ujarnya.(rez)