BACA JUGA:Gagalkan Aksi Curanmor, Pria asal Bambe Kritis Usai Dibacok Pelaku
Didorong rasa sakit hati itulah, keduanya pun berujung nekat mencuri motor usaha milik mantan bosnya tersebut. Mereka awalnya berencana akan jual motor curian tersebut untuk biaya hidup.
Kini, tersangka Muhammad Rizki dan Dandi Santoso telah ditahan di Mapolsek Kebomas. Mereka terjerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Terancam pidana penjara hingga 7 tahun.(rez)