Curi Motor Usaha Mantan Bos di Kebomas Gresik, Dua Pria Lamongan Ditangkap Polisi

Rabu 27-08-2025,14:35 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Dua tersangka pencurian kendaraan motor roda 3 berhasil diringkus Polsek Kebomas. Mereka menggondol motor VIAR N-3056-LQ tipe V 15 RL MT tahun 2022 yang merupakan kendaraan usaha korbannya. 

Tersangka adalah Muhammad Rizki (23) dan Dandi Santoso (26). Keduanya merupakan warga Dusun Kuwanon, Desa Babatkumpul, Pucuk, Lamongan. 

BACA JUGA:Polisi Amankan Tiga Bocah Pelaku Curanmor di Gresik, Sudah Beraksi di Empat TKP


Mini Kidi--

Sementara korban adalah Subakir (54) asal Malang yang diketahui merupakan pengusaha air galon isi ulang. Motor roda 3 yang dicuri itu merupakan kendaraan yang sehari-hari dipakai korban untuk mengantar galon. 

Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah kos korban di Desa Sekarkurung, Kebomas, Gresik. Tersangka beraksi sekitar pagi hari pukul 05.00 WIB, Minggu 24 Agustus 2025. 

Korban baru sadar kendaraan niaganya hilang setelah bangun tidur. Hal tersebut pun segera dia laporkan ke Polsek Kebomas. 

BACA JUGA:Senyum Haru Indrajit saat Motor Kesayangan Kembali usai Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor

“Saat korban bangun tidur, kendaraannya sudah tidak ada ditempat parkiran depan kos korban,” kata Kompol Gatot, Rabu 27 Agustus 2025.

Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi, motor Viar tersebut tampak dibawa lari oleh dua orang pria. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan polisi, kedua pria itu tak lain merupakan tersangka. 

“Kendaraan roda 3 tersebut ditarik dengan motor sarana yang juga sama-sama kendaraan roda 3.  Lalu dibawa lari dari parkiran tersebut,” ungkap Kompol Gatot.  

BACA JUGA:Asyik di Warung Pangku, Bandit Curanmor Kota Santri Ditembus Timah Panas

Setelah mengantongi identitas pelaku, tak butuh waktu lama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kebomas langsung memburu pelaku. Dua pemuda tersebut berhasil ditangkap pada Selasa, 26 Agustus 2025.

“Barang bukti terkait dengan perkara kami amankan. Selanjutnya dilakukan gelar perkara,” tuturnya. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka ternyata merupakan mantan karyawan korban. Mereka mengaku tak terima lantaran diberhentikan dari pekerjaan di tempat usaha isi ulang air galon. 

Kategori :