MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Syaiful Adhim dalam kasus pemalsuan merek Pioneer CNC menimbulkan tanda tanya besar.
Syaiful dilaporkan oleh Freddy Nasution ke Polres Malang setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya ditahan pada Jumat 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Bos Pioneer CNC Palsu Ditangkap, Produksi Mesin Cutting Besi Diduga Tetap Berjalan
Mini Kidi--
Kuasa hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono, S.H., M.H., mengaku terkejut dan menyayangkan keputusan tersebut. Didik menyoroti alasan terdakwa yang sebelumnya tidak hadir dalam panggilan penyidik karena mengaku berada di luar negeri untuk pelatihan bisnis, padahal saat itu statusnya sudah menjadi tersangka.
"Pertama dipanggil itu 28 Juni 2025, pemanggilan itu setelah naik Sidik. Kemudian panggilan kedua 1 Juli 2025, tidak datang lagi. Akhirnya 4 Juli 2025 baru ditahan. Dua kali mangkir dari panggilan itu alasan terdakwa sedang berada di luar negeri, sedang mengikuti pelatihan bisnis, padahal saat itu statusnya sudah tersangka," ucap Didik.
Menurut informasi yang diterima Didik, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu karena Syaiful mengaku sedang sakit.
BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, PN Kepanjen Tegaskan Tidak Ada Hakim Palsu
Didik juga menambahkan bahwa sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, pihak Freddy sudah berkali-kali menawarkan jalan damai, tetapi selalu ditolak oleh pihak Syaiful.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, S.H., belum dapat memberikan alasan detail terkait penangguhan penahanan terdakwa Syaiful. Pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
"Kalau terkait penahanan, saya belum lihat berkasnya dan saya mesti konfirmasi juga dengan majelis hakimnya terkait perkara ini, karena data di kami mengenai penahanan memang tidak ada. Kalau terkait penahanan, yang sepanjang saya lihat di data SIPP ini, saya belum bisa mengkonfirmasi karena mesti ngecek berkas," tutur Reza.
BACA JUGA:PN Kepanjen Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
Reza mengungkapkan bahwa Syaiful didakwa melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek atau Pasal 100 ayat 2. "Jadi dakwaannya alternatif, Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2," pungkasnya.(kid)