Sebulan Bebas, Residivis Jambret Digelandang Polisi

Kamis 21-08-2025,10:21 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Muhammad Ridho

Kini pelaku ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

" Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati membawa barang berharga saat di jalan raya," tutup Bambang. (kid)

Kategori :