Digugat Perdata, Nenek Elina Gugat Balik Samuel Ardi Kristanto Rp11 Miliar di PN Surabaya
Kuasa hukum nenek Erlina, Wellem Mintarja menunjukkan surat gugatan balik kepada Samuel Ardi Kristanto.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sengketa kepemilikan rumah antara Samuel Ardi Kristanto dan nenek Elina Wijayanti bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembuktian, sementara pihak tergugat mengajukan gugatan balik senilai Rp11 miliar.
Wellem Mintarja, kuasa hukum nenek Elina, mengatakan gugatan balik tersebut diajukan untuk menuntut kerugian yang diklaim dialami kliennya akibat sengketa rumah yang menjadi objek perkara.
BACA JUGA:Kasus Nenek Elina, Hakim PN Surabaya Hukum Samuel 3 Tahun 10 Bulan Penjara
"Nilainya Rp11 miliar atas semua kerugian, termasuk surat-surat yang hilang dan barang-barang yang ada di dalam rumah," ujar Wellem Mintarja saat ditemui di PN Surabaya, Kamis 1 Oktober 2026.

Mini kidi--
Menurut dia, kerugian yang dituntut tidak hanya berkaitan dengan sejumlah dokumen yang hilang, tetapi juga barang-barang yang sebelumnya berada di dalam rumah.
Kuasa hukum menyebut kliennya selama ini menguasai dan menempati rumah yang menjadi objek sengketa di kawasan Kuwukan.
"Selama ini nenek ini kan tidak punya tempat tinggal lagi selain di Kuwukan," katanya.
Sementara itu, persidangan yang berlangsung hari itu memasuki agenda penyerahan alat bukti tertulis dari pihak penggugat, Samuel Ardi Kristanto.
BACA JUGA:Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Sengketa perdata tersebut juga berjalan beriringan dengan perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pihak nenek Elina.
Kuasa hukum menyebut Polda Jatim telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara pidana tersebut pada 7 Agustus 2026. Meski demikian, proses hukum kedua perkara tetap berjalan melalui jalurnya masing-masing.

Gempur Rokok Illegal--
Di tengah sengketa yang masih bergulir, nenek Elina menyatakan memilih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sumber:








