BACA JUGA:Tiga Tahun Simpan Dendam, Pembunuh Gempol Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Meskipun hasil tes kejiwaan menyatakan Afandi adalah ODGJ, proses penyidikan akan tetap dilanjutkan hingga tahap pra penuntutan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti diteliti oleh kejaksaan dan kami koordinasi juga sebagai justice system. Tersangka dirawat di RSJ Lawang. Nanti biar keputusan ada pada hakim saat di pengadilan," jelas Adimas. (kd/mh)