Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Dijatuhi Hukuman Mati

Rabu 13-08-2025,15:40 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:BNNP Jatim Jerat Kurir Narkoba Kelas Kakap dengan Hukuman Mati

"Kalau saya diberikan hukuman seperti ini, memang konsekuensi. Saya berpesan di akhir hidup saya, ingin mendonorkan organ saya (yang masih berfungsi) kepada orang lain," ucap Yusa lirih.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian menyatakan keberatan atas putusan hukuman mati yang diterima kliennya. Ia menilai majelis hakim mengabaikan beberapa poin penting dalam pembuktian perkara.

"Tidak ada ahli forensik dan psikologi forensik yang didatangkan. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan,"  ungkap Rofian.

BACA JUGA:Pembunuh Disertai Mutilasi di Malang Lolos Hukuman Mati

Rofian juga mempertanyakan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Pihaknya mencontohkan, saat kejadian terdakwa berada di dekat peralatan kerja ayahnya yang seorang tukang kayu. Terdapat pisau, sabit, dan palu.

"Kalau dia berencana membunuh, mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal ini tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Atas sejumlah alasan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Istri di Malang Minta 15 Tahun

"Beberapa hal inilah yang akan kami tuangkan dan sampaikan dalam memori banding," pungkas Rofian.(fai)

Kategori :