BACA JUGA:6 Bulan Serobot Lahan Warga, Preman Berkedok LSM di Keputran Raup Rp360 Juta
Kini, Kasiadi alias Ucok telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(kd/mh)