JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mengebut penanganan korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada Bank UMKM Jatim yang melibatkan mantan direktur dua lembaga berbeda. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, membeberkan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka sudah memasuki tahapan penting.
Dalam kasus korupsi di Perumda Perkebunan Panglungan, tersangka Tjahja Fadjari yang merupakan mantan direktur telah memasuki tahap pemberkasan. Tahap I pemberkasan selesai pada 5 Agustus 2025, dan kini Kejari tengah bersiap memasuki tahap II.
“Rencana tahap II akan kami selesaikan pada 14 Agustus. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum akan dilakukan pada tanggal tersebut,” ujar Ananto, Selasa 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kejari Jombang Gandeng Inspektorat, Audit Proyek Pamsimas Mangkrak Sumbermulyo
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Jombang Tingkatkan Status ke Penyidikan
Mini Kidi--
Sementara itu, tersangka Ponco Mardi Utomo, mantan direktur bank tersebut, masih dalam proses pemberkasan. Namun, Ponco mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (7/8). Sidang perdana sudah digelar, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis mendatang.
“Terkait praperadilan ini, administrasi sudah kami siapkan, termasuk daftar kuasanya. Saat ini kami fokus pada persidangan tersebut,” jelas Ananto.
Ananto juga menyebut, meski ada kemungkinan munculnya calon tersangka lain yang diduga terlibat. "Kami masih memusatkan perhatian pada dua tersangka ini terlebih dahulu, terutama Ponco yang tengah berproses di praperadilan," pungkasnya.(wan/war)