Sidoarjo, Memorandum.co.id - Untuk mempercepat penyelesaian masalah Covid-19 di Sidoarjo. Dinkes mendapatkan bantuan alat PCR Permanen. Alat itu ada dalam dua unit kontainer yang baru datang dari Jakarta. Alat Fix PCR tersebut bantuan dari BNPB yang disalurkan melalui BPBD Provinsi Jawa Timur, Rabu (3/6/20). Dalam sehari Fix PCR bisa menghasilkan uji swab sebanyak 500. Kadinkes Sidoarjo, dr. Syaf Satriawarman mengatakan, dua alat Fix PCR itu ditempatkan di dalam box kontainer berukuran 40 feed. Alat itu untuk memenuhi kebutuhan mempercepat uji swab bagi warga yang telah melakukan rapid test yang hasilnya rekatif. Dua alat fix PCR bantuan dari BNPB melalui BPBD Jawa Timur. Dua alat tersebut di pasang di dalam box kontainer yang berukuran 40 feed. Alat tersebut akan segera dioperasikan. "Fix PCR ini akan mulai di operasikan hari jumat," kata Syaf di Stadion Delta Gelora Sidoarjo, Rabu (3/6/2020). Syaf menambahkan, alat tersebut hari ini mulai proses pemasangan, selanjutnya pihaknya akan mencari tenaga analis yang bukan dari rumah sakit rujukan. Uji swab nanti diutamakan bagi warga Sidoarjo yang telah melakukan rapid test. "Tenaga analisnya teman-teman dari Sidoarjo, tapi bukan dari rumah sakit rujukan," tambah Syaf. Syaf menjelaskan, dua alat tersebut membutuhkan 12 tenaga analis dan mampu melakukan uji swab hingga 500 orang per hari. Dengan alat ini bisa mempercepat hasil swabnya, hanya membutuhkan waktu 24 jam atau sehari. "Dua alat ini berada di Sidoarjo selama 2 minggu," jelas Syaf.(wa/jok)
Dua Alat PCR Permanen Hadir di Sidoarjo
Rabu 03-06-2020,17:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 23-12-2024,15:20 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor
Terkini
Senin 23-12-2024,21:06 WIB
Rugikan Koperasi Karyawan RS Adi Husada Rp 4,153 M, PH Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Senin 23-12-2024,20:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Resmikan Pasar Karah Baru, Ubah Stigma Kesan Kumuh Jadi Bersih dan Modern
Senin 23-12-2024,20:48 WIB
Begal Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Diadili, Istri: Biaya Pengobatan Ditanggung Keluarga Terdakwa
Senin 23-12-2024,20:36 WIB
Komisi E Dukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial untuk Penguatan Literasi dan Kesetaraan
Senin 23-12-2024,20:27 WIB