BACA JUGA:Demi Gaya Hidup, Tukang Pijat Banyu Urip Kidul Nekat Curi Emas
Setelah diperiksa oleh penyidik, tersangka mengaku telah menjual emas milik korban dengan harga Rp85 juta. Uang hasil jual emas itu pun telah diamankan polisi, dengan rincian uang tunai Rp25 juta dan Rp60 juta disimpan dalam rekening.
Tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena kehilangan uang yang ia investasikan ke salah satu layanan trading. Namun, alasan tersebut tetap tak dibenarkan secara hukum.
“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandas Ipda Asyraf.
BACA JUGA:Curi Emas 1 Kg Milik Kakak Ipar, Kini Jadi Pesakitan
Polisi kini masih berupaya memburu pihak yang menjadi penadah atau pembeli emas yang dicuri oleh tersangka.(rez)