PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (28) di rumahnya di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Satreskoba.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengedar Ribuan Pil Koplo
S yang merupakan warga Kelurahan Grati Tunon, Grati, ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat sedang bersantai di teras rumahnya.
Mini Kidi--
Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti pada pelaku. Namun, setelah diinterogasi, S mengakui bahwa ia menyembunyikan sabu di dalam sebuah boks speaker aktif di kamarnya.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba
"Serangkaian penyelidikan di lapangan membuahkan hasil. Seorang pengedar berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.
Barang bukti yang disita dari terduga pelaku S.-Muhamad Hidayat-
Saat digeledah, polisi menemukan 23 paket sabu dalam kemasan kecil yang siap diedarkan, dengan berat total 3,08 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat isap sabu, boks speaker aktif, 22 plastik klip baru, timbangan digital, dan sebuah ponsel.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang temannya berinisial G, warga Desa Alastlogo, Lekok. Saat ini, G masih menjadi buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Amankan 6 Pengedar Sabu
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (kd/mh)