Proses revisi perda ini masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung. Tercatat masih ada tiga tahapan sidang yang harus dilalui di DPRD Jombang sebelum perda dapat disahkan.
Secara umum, paling banyak perubahan atau revisi pada retribusi. Di antaranya berkaitan regulasi baru dan menindak lanjuti rekomendasi Kementerian Keuangan. ’’Salah satunya penghapusan retribusi terhadap rumah sakit yang tidak menangani urusan kesehatan secara langsung,’’ ungkapnya.(war)